
Jakarta, Sergap News
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) akhirnya resmi ditahan pada Jumat (24/7/2026) malam. Penhanan dilakukan usai Febrie menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung, Jakarta. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Rudi Margono, mengatakan Febrie ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK” kata Rudi, Jumat. Meski Febrie telah ditahan, namun Rudi mengajak publik untuk menghargai asas praduga tak bersalah dalam proses penyidikan kasus tersebut. Eks Kabadiklat Kejaksaan RI itu lantas menjelaskan alasan Febrie Adriansyah ditahan di Rutan KPK. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. “Untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga. Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana” ujarnya. Lebih lanjut, Rudi menuturkan modus terkait kasus yang menjerat Febrie Adriansyah, yang secara umum yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh penyelenggara negara, dalam hal ini jaksa atau pejabat struktural selama menjabat di kejaksaan. Adapun Rudi hanya menyampaikan informasi tersebut. Ia enggan membeberkan detail kasus yang menjerat Febrie karena menurutnya itu berkaitan dengan pembuktian dan berpotensi menyulitkan pihak Kejagung jika diungkapkan saat ini. Ketika ditanyai jurnalis tentang mengapa Febrie tidak memakai rompi tahanan setelah keluar dari Gedung Kejagung usai diperiksa, Rudi mengatakan, rompi tersebut tidak dipakai karena buru-buru dan sudah malam. Sementara itu, Febrie yang sempat memberikan keterangan usai diperiksa menyatakan dirinya dikriminalisasi. “Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saya sudah diskusi dengan jaksa pemeriksa bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi sehingga menurut saya ini belum cukup untuk dilakukan penahanan” katanya. Menurutnya, semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam terlebih dahulu, kemudian berkali-kali dilakukan ekspose, baru ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan. “Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi”. (Tim)







