
TANGERANG – Polres Metro Tangerang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi cipta kondisi yang digelar pada dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram yang diduga siap diedarkan di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan.
Pengungkapan kasus tersebut berawal saat personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli Operasi Cipta Kondisi dalam rangka program JAGA JAKARTA+, Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Patroli dilakukan di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.
Saat razia berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Yamaha Mio berwarna putih yang tampak gugup dan berusaha menghindari pemeriksaan. Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan, pria berinisial S (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta kedapatan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi cokelat dengan berat keseluruhan sekitar 40 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil siap edar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tersangka diduga mengedarkan ganja dengan cara membaginya ke dalam paket-paket kecil untuk dijual kepada para pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Tersangka terancam hukuman pidana minimal enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres mengapresiasi kesigapan personel yang berhasil mengungkap kasus tersebut saat patroli malam berlangsung. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa dapat diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika./Red




