
Bekasi Kab, Sergap News
Polemik proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan publik setelah aksi protes orang tua murid terjadi di SMPN 6 Tambun Utara. Kekecewaan memuncak ketika sejumlah orang tua mengaku anak mereka gagal diterima, meski tempat tinggalnya berada sangat dekat dengan sekolah. Aksi tersebut viral di media sosial setelah video yang memperlihatkan gerbang SMPN 6 Tambun Utara digembok oleh orang tua murid beredar luas. Dalam narasi yang berkembang, aksi itu dipicu oleh kekecewaan terhadap hasil seleksi jalur domisili atau zonasi yang dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi warga sekitar sekolah. Menanggapi peristiwa tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sahaya Dharma Indonesia menyatakan siap memberikan pendampingan hukum serta mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan PPDB agar tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan hak anak. Aksi Protes Orang Tua Viral di Media Sosial Video aksi penggembokan gerbang SMPN 6 Tambun Utara yang diunggah akun Berita Cikarang menjadi perhatian warganet dan memicu berbagai tanggapan. Dalam video tersebut, orang tua menyampaikan keberatan karena anak mereka tidak lolos seleksi, padahal rumah mereka disebut berada di sekitar lingkungan sekolah. Peristiwa ini kembali memunculkan perdebatan mengenai implementasi sistem penerimaan peserta didik yang bertujuan memberikan akses pendidikan lebih dekat dengan domisili calon siswa. Ketua YLBH Sahaya Dharma Indonesia, Advokat Anton R. Widodo, S.H., M.H., menilai setiap anak memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Menurutnya, kebijakan administrasi dalam proses PPDB seharusnya tidak menghilangkan hak dasar anak untuk memperoleh layanan pendidikan. YLBH menilai implementasi sistem penerimaan peserta didik perlu tetap mengedepankan prinsip keadilan, terutama apabila ditemukan kondisi di lapangan yang dinilai tidak sesuai dengan tujuan awal kebijakan. YLBH Sahaya Dharma Indonesia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan untuk melakukan verifikasi langsung terhadap data calon peserta didik yang dipersoalkan. Menurut lembaga tersebut, apabila hasil verifikasi menunjukkan domisili calon siswa memang berada dalam wilayah yang menjadi prioritas sesuai ketentuan, maka pemerintah diminta mempertimbangkan langkah penyelesaian sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Selain itu, YLBH meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses PPDB, termasuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan data domisili yang dapat merugikan calon peserta didik lain. Selain meminta evaluasi sistem, YLBH juga mendorong adanya transparansi dalam proses seleksi jalur domisili agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai dasar penetapan hasil seleksi. Lembaga tersebut mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan mekanisme penyelesaian yang tersedia dibandingkan melakukan aksi yang berpotensi mengganggu aktivitas belajar mengajar di sekolah. Menurut YLBH, aspirasi masyarakat tetap dapat disampaikan melalui jalur resmi dengan tetap menjaga situasi yang kondusif. Kasus di SMPN 6 Tambun Utara menambah daftar polemik pelaksanaan PPDB yang kembali menjadi perhatian masyarakat di berbagai daerah. Berbagai pihak berharap evaluasi terhadap sistem penerimaan peserta didik dapat menghasilkan kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus tetap menjamin pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi maupun pihak SMPN 6 Tambun Utara terkait aksi protes tersebut dan tuntutan yang disampaikan para orang tua murid. (Red)





