
Bekasi Kota
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menegaskan penerimaan dana hibah senilai Rp4,5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 tidak akan memengaruhi independensi maupun integritas penegakan hukum di wilayah Kota Bekasi. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah saat ditemui di kantornya, Kamis (18/6/2026). Ryan menjelaskan dana hibah tersebut direncanakan untuk pembangunan dan penataan fasilitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta renovasi aula Kejari Kota Bekasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan PTSP menjadi wajah pelayanan publik Kejaksaan sehingga perlu ditata agar lebih representatif dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan hukum. “Tentu PTSP dan aula Kejari ini posisinya untuk pelayanan publik. Penataan ulang dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan nyaman” ujarnya. Selain penataan PTSP, aula Kejari Kota Bekasi juga akan direnovasi dengan penambahan berbagai fasilitas penunjang, termasuk perangkat audio visual yang selama ini belum tersedia. Ryan mengatakan fasilitas tersebut tidak hanya digunakan untuk kegiatan internal Kejaksaan tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. “Panggung sudah lama dan aula belum memiliki fasilitas audio visual yang memadai sehingga kegiatan masih terbatas. Aula ini juga bisa diakses dan digunakan oleh masyarakat” katanya. Ryan mengungkapkan usulan hibah tersebut telah diajukan Kejari Kota Bekasi kepada Pemerintah Kota Bekasi sejak November 2024. Namun, pihaknya hanya sebatas mengajukan kebutuhan tanpa melakukan intervensi terhadap proses penganggaran. “Kami hanya mengusulkan. Soal kemampuan keuangan daerah hingga terealisasinya hibah sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Tidak ada intervensi ataupun paksaan dari kami” jelasnya. Ia menambahkan, mekanisme pencairan hibah dalam bentuk uang memerlukan proses administrasi yang berbeda karena struktur anggaran Kejaksaan berasal dari APBN yang berjenjang melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hingga Kejaksaan Agung. Karena itu, Kejari Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan terkait mekanisme penerimaan hibah tersebut. “Hibah seperti ini mengharuskan kami membuka rekening penampungan khusus atau RPL yang pembentukannya memerlukan persetujuan pejabat eselon di Kementerian Keuangan. Saat ini proses tersebut masih berjalan” ungkap Ryan. Menanggapi penilaian publik terkait potensi konflik kepentingan akibat penerimaan hibah dari pemerintah daerah, Ryan memastikan hal tersebut tidak akan memengaruhi profesionalisme Kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Ia menegaskan proses penganggaran hibah merupakan kewenangan Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD melalui mekanisme yang berlaku. “Kemungkinan yang lebih mengetahui proses hibah ini tentu Pemkot bersama DPRD Kota Bekasi karena semuanya melalui mekanisme penganggaran” ujarnya. Ryan juga menekankan bahwa dana hibah berasal dari APBD yang bersumber dari pendapatan daerah, sehingga merupakan uang masyarakat dan bukan milik individu maupun pejabat tertentu. “Hibah berasal dari APBD artinya merupakan uang masyarakat bukan milik Ketua DPRD, Wali Kota ataupun Sekretaris Daerah” tegasnya. (Red)





