
Bekasi Kab
Pemerintah Kabupaten Bekasi memulai secara resmi pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap 85 Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sekretaris Daerah Endin Samsudin memulai secara resmi Pelaksanaan Monev pada kegiatan IKP Talks Edisi 2 pada Rabu (17/6/2026) bertempat di Aula KH Noer Ali, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi Yan Yan Akhmad Kurnia, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Provinsi Jawa Barat Nidar Nadrotan Naim Sujana dan seluruh PPID Pelaksana pada Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin bahwa pelaksanaan E-Monev KIP merupakan bukti nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. “Hari ini seluruh perangkat daerah mengikuti E-Monev Keterbukaan Informasi Publik. Ini merupakan salah satu bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi bahwa kita sangat bersungguh-sungguh dalam menyampaikan informasi publik kepada masyarakat” ujar Endin. Ia menyampaikan apresiasi kepada Diskominfosantik Kabupaten Bekasi yang berhasil mengantarkan Kabupaten Bekasi meraih predikat Kabupaten Informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik. Menurutnya, capaian tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi. “Diskominfosantik telah membuktikan prestasinya dengan mendapatkan predikat Kabupaten Informatif. Tentu capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh perangkat daerah agar pada pelaksanaan penilaian berikutnya, predikat tersebut dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan” katanya. Endin menegaskan keterbukaan informasi publik bukan semata-mata untuk memperoleh penghargaan, melainkan merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat yang harus terus ditingkatkan seiring perkembangan teknologi informasi. “Hari ini kita berada di era keterbukaan. Model pelayanan informasi bukan lagi dilakukan secara manual, tetapi melalui sistem digital sehingga masyarakat dapat menerima informasi secara cepat, benar dan akurat” jelasnya. Melalui sistem E-Monev KIP, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara lebih efektif terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital.
Sementara itu, Kepala Diskominfosantik Kabupaten Bekasi Yan Yan Akhmad Kurnia mengatakan bahwa E-Monev KIP Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk mengukur tingkat kepatuhan dan komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi. “Hari ini seluruh perangkat daerah mengikuti E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Bekasi Tahun 2026. Sistem digital ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat” ungkapnya. Menurutnya, sistem digital yang diterapkan dalam E-Monev memungkinkan proses monitoring dan evaluasi berlangsung lebih objektif, transparan, efektif serta efisien. Selain itu, hasil evaluasi dapat menjadi bahan perbaikan berkelanjutan bagi seluruh badan publik di Kabupaten Bekasi. “E-Monev bukan sekadar penilaian administratif, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk melihat sejauh mana badan publik memberikan akses informasi yang mudah, cepat, dan tepat kepada masyarakat. Hasilnya akan menjadi bahan perbaikan berkelanjutan dalam pelayanan informasi publik” ujarnya. Yan Yan menjelaskan terdapat lima indikator utama dalam penilaian E-Monev KIP Tahun 2026, yakni kemampuan badan publik dalam mengumumkan informasi secara berkala dan serta-merta, penyediaan dokumen informasi publik yang mudah diakses, pengembangan website resmi yang ramah disabilitas, penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta keterbukaan informasi pengadaan barang dan jasa. Ia juga mengingatkan seluruh PPID Pelaksana agar mengisi kuesioner dengan data yang valid serta melampirkan dokumen pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. “Setiap jawaban yang diinput dalam aplikasi wajib disertai dokumen pendukung yang sah dan relevan. Validitas data menjadi faktor penting karena dokumen yang tidak sesuai akan memengaruhi nilai akhir yang diperoleh” tegasnya. Melalui pelaksanaan E-Monev KIP 2026 yang diikuti 85 perangkat daerah tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis dapat mempertahankan predikat Kabupaten Informatif sekaligus memperkuat budaya keterbukaan informasi sebagai fondasi terwujudnya pemerintahan yang transparan, partisipatif dan berorientasi pada pelayanan publik. (Red)




