
Kabupaten Bekasi, Sergap News – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi resmi menggelontorkan anggaran jaminan kesehatan masyarakat tahun 2026 sebesar Rp405,7 miliar. Nilai yang sangat besar ini ditujukan untuk menjangkau jutaan calon penerima, khususnya warga kurang mampu. Namun di balik angka fantastis tersebut, muncul satu pertanyaan krusial: seberapa akurat data penerimanya?
Dalam Tahun Anggaran 2026, dana tersebut dibagi ke dalam tiga pos utama. Sebanyak Rp342,36 miliar dialokasikan untuk membayar iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3. Kemudian Rp33,41 miliar disiapkan untuk bantuan iuran, serta Rp29,99 miliar lainnya untuk menutup layanan kesehatan di luar cakupan BPJS Kesehatan.
Besarnya anggaran ini pun tak lepas dari sorotan. Isu klasik seperti data ganda, penerima yang tidak layak, hingga potensi kebocoran anggaran kembali membayangi program berbasis bantuan sosial semacam ini.
Tim Media OKEGASNEWS mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, dr. Arief Kurnia. Menanggapi hal itu, ia menyampaikan singkat, “Validasi dilakukan tiap bulan.” (15/4/2026)
Di sisi lain, sejumlah pertanyaan penting masih menggantung, mulai dari transparansi perhitungan anggaran, mekanisme pembayaran iuran, hingga jenis layanan di luar BPJS yang akan ditanggung. Tak kalah penting, bagaimana sistem pengawasan dijalankan agar ratusan miliar rupiah ini tidak “bocor” di tengah jalan.
Program ini dijadwalkan berjalan penuh dari Januari hingga Desember 2026. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat menjadi pelindung bagi masyarakat rentan dalam mengakses layanan kesehatan.
/Red.




