
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 agar seluruh anak di wilayah Kota Bekasi memperoleh akses pendidikan tanpa hambatan. Penegasan ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, saat memimpin apel pada Senin, 11 Mei 2026.
Junaedi menyampaikan bahwa Pemkot Bekasi memastikan tidak ada anak yang terhambat untuk bersekolah, baik di sekolah negeri maupun swasta, akibat kendala administratif maupun teknis di lapangan. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya mendukung program wajib belajar 12 tahun.
“Komitmen kita adalah suksesnya program wajib belajar 12 tahun. Pemerintah harus hadir memastikan layanan pendidikan tersedia, baik di sekolah negeri maupun swasta. Jika ada warga yang ingin sekolah, maka wajib kita fasilitasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga harus aktif dalam menjamin pemenuhan hak pendidikan masyarakat. Untuk itu, seluruh perangkat wilayah diminta memperkuat pemantauan di lapangan.
Sekretaris Daerah juga menginstruksikan jajaran dari tingkat kelurahan hingga kecamatan untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah serta seluruh data pendidikan termonitor dengan baik.
“Saya instruksikan mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah. Semua harus termonitor dengan baik sehingga target pendidikan di Kota Bekasi dapat tercapai secara maksimal,” katanya.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Bekasi menempatkan pemerataan akses pendidikan sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan SPMB 2026. Red




