
Bekasi Kota, Sergap News
Komisi IV DPRD Kota Bekasi bersama Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggelar rapat kerja membahas rencana perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 beberapa hari lalu. Pertemuan tersebut difokuskan pada upaya penyempurnaan mekanisme penerimaan siswa agar lebih transparan, adil, dan mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul pada pelaksanaan tahun sebelumnya. Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia menekankan pentingnya penyusunan kebijakan SPMB yang matang sehingga seluruh anak di Kota Bekasi memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan pendidikan. Ia menilai evaluasi terhadap jalur zonasi, afirmasi, hingga prestasi perlu dilakukan agar kebijakan penerimaan siswa benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di masyarakat. Dalam rapat tersebut, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menyampaikan bahwa revisi sistem SPMB 2026 dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sekaligus tindak lanjut hasil evaluasi pelaksanaan penerimaan siswa pada tahun sebelumnya. Sejumlah poin strategis menjadi perhatian utama dalam pembahasan. Salah satunya terkait penataan ulang kuota pada jalur zonasi, afirmasi, prestasi serta perpindahan tugas orang tua agar sesuai dengan daya tampung sekolah yang tersedia. Pemerintah Kota Bekasi juga berencana menyempurnakan sistem zonasi melalui pemetaan berbasis titik koordinat rumah calon siswa menuju sekolah. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan persoalan jarak tempuh yang selama ini kerap menjadi keluhan masyarakat saat proses penerimaan berlangsung. Selain aspek zonasi, penguatan sistem digital turut menjadi fokus pembenahan. Dinas Pendidikan akan meningkatkan kualitas layanan pendaftaran daring agar lebih stabil dan responsif, termasuk menghadirkan fitur pengaduan realtime serta sistem verifikasi dokumen secara digital. Upaya sosialisasi kepada pihak sekolah dan orang tua murid juga akan diperluas mulai tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi potensi kesalahpahaman terkait mekanisme dan persyaratan penerimaan siswa baru. Komisi IV DPRD Kota Bekasi turut meminta kesiapan infrastruktur teknologi informasi serta operator sekolah dipastikan secara maksimal sebelum pelaksanaan SPMB dibuka. Hal itu guna mengantisipasi terulangnya gangguan server maupun persoalan data ganda yang sempat terjadi pada pelaksanaan sebelumnya. Rapat kerja itu juga menghasilkan kesepakatan untuk menggelar pembahasan lanjutan sebagai tahap finalisasi petunjuk teknis SPMB 2026 sebelum diumumkan secara resmi kepada masyarakat. (Red)




