
Bekasi KotaSergap News.
Dugaan presensi fiktif aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali mencuat. BKPSDM Kota Bekasi memastikan akan menelusuri ratusan pegawai yang belum tercatat melakukan absensi melalui sistem mobile. Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, mengatakan pihaknya telah menerapkan sistem presensi mobile bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bekasi. Namun, dalam apel terbaru, masih ditemukan sekitar 300 pegawai yang belum tercatat melakukan presensi melalui aplikasi tersebut. “Yang tadi disampaikan Pak Sekda ada sekitar 300 ASN yang tidak presensi mobile. Nanti akan kami cek satu per satu, apakah memang tidak masuk kerja, datang terlambat, atau ada kendala pada perangkatnya” ujar Anjar kepada wartawan, Senin (11/5). Anjar menegaskan secara sistem aplikasi presensi mobile sejauh ini tidak ditemukan gangguan berarti. Karena itu, dugaan awal mengarah pada faktor kedisiplinan atau pengguna. “Kalau dari sisi sistem tidak ada masalah yang signifikan. Jadi nanti kami dalami lagi penyebabnya di masing-masing pegawai” katanya. BKPSDM kini tengah mengumpulkan data ASN yang belum melakukan presensi untuk kemudian dicocokkan dengan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Nanti akan kami cek siapa saja 300 orang itu. Kami tanyakan ke OPD-nya kenapa tidak melakukan absensi mobile” ucapnya. Ia juga mengakui temuan ASN tanpa presensi ini bukan kali pertama terjadi, bahkan disebut berulang dalam beberapa waktu terakhir. Meski begitu, BKPSDM belum memastikan apakah kasus ini didominasi pejabat atau staf, karena sistem berlaku untuk seluruh ASN. “Kalau saya lihat bukan di pejabat saja, staf juga ada. Karena sistem ini berlaku untuk semuanya” jelasnya. Pemkot Bekasi menegaskan akan menindak dugaan pelanggaran disiplin tersebut sesuai aturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga sanksi berat bila dilakukan berulang. “Kita akan tegakkan aturan disiplin. Kalau sudah beberapa kali tidak presensi mobile, tentu akan ada teguran, baik ringan, sedang maupun berat” pungkasnya. BKPSDM memastikan proses penelusuran dilakukan secara menyeluruh sebelum penindakan diberikan. (Red)







