
Bekasi Kota, Sergap News.
Persoalan absensi aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dalam apel rutin di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (11/5/2026). Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Junaedi, mengungkapkan masih terdapat sekitar 300 pegawai yang tidak melakukan presensi melalui sistem absensi mobile. Jumlah tersebut dinilai cukup besar dan menimbulkan pertanyaan di tengah upaya Pemkot Bekasi memperketat pengawasan kedisiplinan pegawai. “Yang tadi masih ada tidak mengisi absensi mobile-nya kurang lebih ada 300,” ujar Junaedi di hadapan peserta apel. Ia menilai angka tersebut bukan hal sepele karena kejadian serupa terus berulang hampir setiap pekan. Bahkan sebelumnya, jumlah pegawai yang tidak melakukan absensi mobile sempat berada di kisaran 400 hingga 500 orang. “Apa sih masalahnya sampai 300? Kalau 300 kan kita malu juga. Coba dilihat lagi kira-kira apa kendalanya” tegasnya. Menurut Junaedi, ketidakhadiran dalam sistem absensi mobile dapat dipicu berbagai faktor, mulai dari keterlambatan, ketidakhadiran tanpa keterangan, hingga kendala teknis pada perangkat. Namun ia menekankan, kondisi ini tetap perlu segera dievaluasi agar tidak menjadi kebiasaan di lingkungan birokrasi Pemkot Bekasi. Persoalan kedisiplinan ASN ini bukan kali pertama terjadi. Pada Maret 2026, tercatat sekitar 700 pegawai Pemkot Bekasi tidak mengikuti apel pagi, dengan lebih dari 600 di antaranya tidak hadir tanpa keterangan. Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Anjar Budiono, mengatakan pihaknya belum dapat merinci penyebab pasti ketidakhadiran presensi tersebut. Namun, ia memastikan akan menelusuri satu per satu pegawai yang tidak melakukan absensi mobile saat apel berlangsung. Ia juga menyebut sistem absensi mobile yang digunakan sejauh ini berjalan normal tanpa kendala teknis yang berarti, sehingga dugaan sementara mengarah pada faktor internal pegawai. “Nanti akan kami cek siapa orang tersebut dan kenapa. Apakah tidak masuk, telat, atau HP-nya bermasalah” katanya kepada wartawan. BKPSDM akan berkoordinasi dengan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menelusuri alasan di balik ketidakhadiran presensi para pegawai tersebut. Selain itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan sanksi disiplin bagi ASN yang berulang kali tidak hadir atau tidak melakukan absensi mobile tanpa alasan yang jelas. “Kita akan tegakkan hukuman disiplin. Ada teguran ringan sedang sampai berat, nanti akan kita cek kembali” pungkasnya. (Red)




