
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari (Beritasatu.com/Wahyu Majiah)
Banda Aceh, Sergapnews – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh mencatat jumlah pernikahan di 23 kabupaten/kota sepanjang tahun 2025 mencapai 31.663 peristiwa nikah. Angka tersebut menurun dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 33.292 pernikahan
Kepala Kanwil Kemenag Aceh Azhari mengatakan penurunan angka pernikahan di Aceh merupakan tren yang telah berlangsung dalam beberapa tahun terakhir, meskipun penurunannya terjadi secara perlahan dan tidak signifikan.
“Secara nasional tren pernikahan justru sedikit naik dibandingkan tahun lalu. Namun, di tingkat provinsi, termasuk Aceh, memang terjadi penurunan,” kata Azhari di Kanwil Kemenag Aceh, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, penurunan tersebut tidak dapat dikaitkan secara langsung dengan mahalnya biaya mahar akibat kenaikan harga emas. Hingga saat ini, Kemenag Aceh belum memiliki data yang menunjukkan faktor ekonomi, khususnya harga emas, menjadi salah satu penyebab turunnya angka pernikahan.
Azhari menyebutkan, salah satu faktor yang cukup berpengaruh adalah perubahan regulasi batas usia menikah. Jika sebelumnya pernikahan diperbolehkan pada usia 17 tahun, kini baik calon pengantin laki-laki maupun perempuan harus berusia minimal 19 tahun.
“Kenaikan batas usia menikah ini berdampak pada jumlah pernikahan. Pernikahan di bawah usia tersebut hanya bisa dilakukan jika ada rekomendasi dari Mahkamah Syariah. Tanpa rekomendasi, KUA tidak dapat menikahkan,” ujarnya.
Selain itu, faktor bencana alam juga sempat memengaruhi angka pernikahan, terutama pada November lalu, ketika sejumlah pasangan menunda pernikahan akibat kondisi darurat.
“Di daerah terdampak bencana memang terjadi penurunan sementara. Namun di wilayah yang tidak terdampak, pernikahan tetap berjalan, bahkan ada yang tetap melangsungkan akad nikah tanpa resepsi,” jelasnya.
Terkait budaya mahar di Aceh yang identik dengan emas, Azhari mengatakan tradisi tersebut masih sangat kuat di tengah masyarakat. Dikenal istilah mayam, di mana satu mayam setara sekitar 3,3 gram emas, dengan harga saat ini mencapai lebih dari Rp 8 juta.
“Kalau maharnya 10 mayam, nilainya bisa sekitar Rp 80 juta. Kami melihat perlu ada edukasi kepada masyarakat bahwa besar kecilnya mahar tidak menentukan sahnya pernikahan,” katanya.
Ia menambahkan, Kemenag Aceh berencana memperkuat kampanye edukatif melalui penghulu dan penyuluh agama agar masyarakat tidak menunda pernikahan hanya karena tingginya harga emas.
“Pengaruhnya mungkin ada, terutama bagi masyarakat dengan ekonomi yang belum stabil. Namun sejauh ini kami belum memiliki data pasti yang mengonfirmasi hal tersebut,” pungkas Azhari.







